Polres Kukar Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Sat Reskrim Polres Kukar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar
Minyak (BBM) jenis Solar, di Kecamatan Kota Bangun.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made
Suryadinata mengatakan, ada 3 tersangka pada kasus penyalahgunaan BBM jenis
Solar, yakni SD (56), RM (44), MS (30). MS merupakan pegawai SPBU dan kedua
tersangka lainnya adalah pengeret dan pengepul solar.
"SD dan MS diamankan pada 15 Desember
2022 sekitar pukul 11.50 Wita, di desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota
Bangun," kata I Made Suryadinata kepada Poskotakaltimnews, Senin
(19/12/2022).
Ia juga menjelaskan, terungkapnya kasus
tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Kecamatan Kota
Bangun ada orang yang melakukan kegiatan membeli dan menimbun BBM solar dari
SPBU, dan dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.
Berbekal informasi tersebut, tim opsna Sat
Reskrim Polres Kukar langsung menuju TKP, tiba di TKP sekitar pukul 11.00 Wita,
dan mendapati 2 orang yang sedang di depan rumah.
"Kami melakukan pengecekan di depan
rumah target, dan ada 1 unit mobil L300 yang terpakir, namun dibawahnya mobil
ada baskom untuk menampung solar sementara setelah disedot," sebutnya
Kemudian, polisi menemukan 2 jerigen yang berisi solar di dalam kabin mobil tersebut. Polisi juga melanjutkan pengecekan terhadap mobil Kijang LGX yang berada di dekat L300, di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti yakni, ada beberapa jerigen yang berisi solar.
Kepada polisi kedua pelaku mengaku bahwa,
telah melakukan kegiatan pembelian solar di SPBU, serta dijual kembali dengan
harga yang lebih mahal.
"Kedua pelaku selalu dilayani oleh
petugas SPBU, setelah melakukan pengisian mereka memberikan tips (uang), dengan
jumlah yang bervariasi," ungkapnya
Saat ini para pelaku dan barang bukti dibawa
ke Polres Kukar, untuk diproses lebih lanjut. Sementara barang bukti yang
berhasil diamankan yakni, 2 unit mobil, beberapa jerigen yang berisi solar, dan
pompa beserta selang untuk melakukan pengetapan.
Pelaku tersebut dikenakan Pasal 55 UU RI No.
22/2021 tentang Migas, sebagaimana telah dirubah dalam UU RI No. 11/2020
tentang cipta kerja, jounto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman
sekitar 5 tahun penjara.(riz)